PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bursa bernomor S-13445/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Permintaan itu merujuk pada dua laporan fakta material sebelumnya dari Bank Mandiri pada 10 September dan 30 September 2026 terkait penerbitan instrumen Additional Tier 1 (AT1) dalam bentuk obligasi perpetual. Bank Mandiri menjelaskan, penerbitan ini merupakan bagian dari rencana penguatan permodalan yang sudah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank periode 2026-2028 yang diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 2025. Berbeda dari penerbitan saham baru, instrumen AT1 menambah modal inti tambahan bank tanpa menambah jumlah saham beredar, sehingga tidak mendilusi kepemilikan pemegang saham yang ada. OJK sendiri telah menyetujui pengakuan hasil penerbitan ini sebagai komponen modal inti tambahan Bank Mandiri.
Soal harga, Bank Mandiri menjelaskan tingkat distribusi awal sebesar 7,35 persen per tahun ditetapkan lewat proses bookbuilding dengan investor internasional pada 3 September 2026. Angka itu setara imbal hasil obligasi Pemerintah Amerika Serikat tenor 5 tahun sebesar 4,48 persen ditambah premi risiko (pricing spread) 287 basis poin. Bank Mandiri menyebut premi risiko tersebut masih sejalan dengan kisaran penerbitan AT1 bank-bank Asia lain sepanjang 2026, yaitu 239 hingga 330 basis poin di atas acuan yang sama. Sebagai pembanding, pada saat penetapan harga, obligasi dolar Pemerintah Indonesia tenor 5 tahun memberi imbal hasil 5,13 persen, sementara obligasi senior dolar Bank Mandiri sendiri memberi imbal hasil 5,51 persen. Selisih ini, menurut perseroan, wajar karena AT1 berstatus subordinasi, tidak berjangka waktu tetap, dan punya mekanisme penyerapan kerugian yang membuat risikonya lebih tinggi dibanding obligasi senior biasa.
Bank Mandiri juga menegaskan tanggal 10 September 2031 adalah First Reset Date, yakni saat tingkat bunga disesuaikan ulang, bukan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasan, karena instrumen ini bersifat perpetual. Bank memiliki hak, bukan kewajiban, melunasi lewat opsi beli dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya pendanaan, dan kebutuhan modal saat itu, dengan persetujuan OJK. Dalam proses penerbitan, Mandiri Securities Pte. Ltd. (MSPL), anak usaha Bank Mandiri, bertindak sebagai salah satu Joint Lead Manager bersama HSBC, J.P. Morgan, dan Standard Chartered, menangani penyusunan struktur, pemasaran ke investor, bookbuilding, hingga distribusi instrumen. Bookbuilding selesai 3 September 2026 dan penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan 10 September 2026 dengan dana diterima penuh oleh Bank Mandiri. Karena Bank Mandiri menguasai saham MSPL setidaknya 99 persen, penggunaan jasa MSPL ini dikategorikan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari prosedur khusus berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020, dan kewajiban pelaporannya ke OJK telah dipenuhi pada 7 September 2026.
