PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa susunan Dewan Komisaris perseroan berubah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengangkatan komisaris baru. Dr. Hasnita Dato' Hashim resmi menjabat sebagai Komisaris, berlaku efektif sejak 23 September 2026, menyusul surat persetujuan OJK Nomor SR-574/PB.13/2026 tanggal 21 September 2026 mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengangkatan komisaris non independen. Pengangkatan ini sebenarnya sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 April 2026, namun baru berlaku setelah proses persetujuan regulator selesai, dengan masa jabatan sampai penutupan RUPST tahun 2029.

Dengan tambahan ini, susunan lengkap Dewan Komisaris BNII menjadi: Presiden Komisaris Dato' Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, Komisaris Datuk Lim Hong Tat, Komisaris Dato' Sri Khairussaleh Ramli, Komisaris Independen Hendar, Komisaris Independen Putut Eko Bayuseno, Komisaris Independen Marina R. Tusin, Komisaris Independen Daniel James Rompas, dan Komisaris baru Dr. Hasnita Dato' Hashim. Susunan Direksi tidak mengalami perubahan, tetap dipimpin Presiden Direktur Steffano Ridwan bersama Direktur Irvandi Ferizal, Widya Permana, Bambang Andri Irawan, Shaiful Adhli Yazid, Yessika Effendi yang membawahkan fungsi kepatuhan, Romy Hardiansyah yang membawahkan unit usaha syariah, Bianto Surodjo, dan Mariana Husin.

Perubahan susunan pengurus ini dituangkan dalam akta notaris Nomor 62 tanggal 23 September 2026 yang dibuat di hadapan notaris Aulia Taufani, S.H. Menurut surat keterangan notaris, akta tersebut masih dalam proses pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, sesuai kewajiban verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Laporan ditandatangani oleh Head of Corporate Secretary BNII, Putu Dewika Angganingrum.