PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersama Direksi PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (PT AEII) menerbitkan pengumuman di surat kabar Neraca pada 16 September 2026 yang menyatakan proses pengambilalihan saham PT AEII telah rampung. Pengambilalihan dilakukan melalui pengalihan 191.250.000 saham Seri A dan 790.138.247 saham Seri B di PT AEII, atau totalnya sekitar 981,3 juta saham, dari pemegang saham lama Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. kepada BNII.

Dasar hukum peralihan ini adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tertanggal 31 Agustus 2026 Nomor 65 yang dibuat di hadapan notaris Aulia Taufani, S.H. di Jakarta Selatan. Perubahan data perusahaan akibat transaksi ini juga sudah diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia lewat surat tertanggal 8 September 2026 Nomor AHU-AH.01.09-0400479. Pengumuman di surat kabar ini sendiri wajib dilakukan untuk memenuhi Pasal 133 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban pemberitahuan publik setelah pengambilalihan saham suatu perusahaan.

BNII menyatakan informasi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. Laporan keterbukaan ke OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk peristiwa ini juga ditembuskan ke sejumlah unit pengawasan OJK, termasuk Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan, yang lazim mengawasi grup usaha yang menaungi bank sekaligus perusahaan asuransi. PT AEII sendiri berkedudukan di Thamrin Plaza, Jakarta Pusat.