Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa masuknya pemegang saham baru lewat proses demutualisasi tidak akan mengubah independensi pasar modal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026, menyusul langkah bursa menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Demutualisasi mengubah status BEI dari lembaga yang selama ini dimiliki perusahaan efek anggotanya menjadi entitas yang sahamnya bisa dipegang pihak luar, termasuk lembaga negara. Berdasarkan UU P2SK, tiga institusi yang berpeluang memiliki saham BEI adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

Jeffrey menyebut sejumlah investor potensial sudah menyatakan minat memiliki saham BEI pascademutualisasi, dan pihaknya kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemegang saham lama untuk menindaklanjuti minat tersebut. Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menambahkan bahwa pembahasan bersama OJK dan direksi bursa masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan.

Pandu belum mengungkap besaran porsi kepemilikan yang akan diambil Danantara, namun memastikan detailnya akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan Danantara di BEI nantinya akan dijalankan melalui anak usahanya, PT Danantara Investment Management, sebagai bagian dari portofolio investasi lembaga tersebut.