Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penambahan kriteria pemantauan khusus untuk saham PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS). Dalam pengumuman bernomor Peng-UK-00044/BEI.PLP/11-2026, BEI menambahkan kriteria nomor 3, yaitu perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan sebelumnya. Perubahan ini berlaku efektif mulai 4 November 2026.

Dengan tambahan ini, saham BOSS kini tercatat memenuhi tiga kriteria pemantauan khusus sekaligus, yaitu kriteria 3 yang baru ditambahkan, kriteria 5 soal ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan kriteria 9 soal anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi BOSS namun sedang dalam kondisi dimohonkan penundaan pembayaran utang (PKPU) atau pailit. Dalam kolom status penghapusan dari pemantauan khusus (SDHSM), BOSS masih tercatat 'Tidak', artinya saham ini belum keluar dari daftar pemantauan khusus dan kini malah bertambah alasannya.

Papan pencatatan BOSS sendiri tercatat di Papan Pengembangan sebelum terkena status pemantauan khusus ini. BEI menyebut rincian lengkap daftar efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat di situs resmi BEI dengan kata kunci 'Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus'. Pengumuman ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya selaku Pjs Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.