BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan 18 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk menjalankan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Bogor pada 6 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Dengan tambahan ini, jumlah AKT yang resmi bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam skema KAPJ menjadi 31 perusahaan.
Langkah ini merupakan hasil kerja Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ yang sebelumnya dibentuk oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi AKT untuk menyiapkan aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola kerja sama ini. Pada kesempatan yang sama, sejumlah AKT juga menandatangani kerja sama langsung dengan fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit dan grup rumah sakit, sehingga koordinasi tidak hanya terjadi antara BPJS dan asuransi swasta, tetapi juga sampai ke tempat layanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyebut kerja sama ini sebagai penguatan koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT, dengan tujuan memberi peserta kepastian pembiayaan, proses klaim yang transparan, dan layanan yang lebih terintegrasi. Ia menambahkan bahwa KAPJ sendiri bukan konsep baru, karena aturan soal kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sudah ada sejak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 51 Tahun 2018.
KMK Nomor 1117 Tahun 2025 menjadi penyempurna dari aturan-aturan sebelumnya, dengan menghadirkan sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta mekanisme yang melindungi peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
