Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace, efektif 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara perdagangan elektronik ditunjuk sebagai pemungut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Artinya, pajak yang selama ini dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang kini dipotong otomatis oleh platform saat transaksi berlangsung.
Sebelumnya pemerintah sempat memberi waktu penyesuaian pelaksanaan sampai dengan 31 Oktober 2026, dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Namun berdasarkan evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi para marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari batas toleransi yang sempat diumumkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan percepatan ini hanya soal jadwal pelaksanaan, bukan perubahan substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Besaran pungutan ditetapkan 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. DJP menegaskan ini bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memungut kewajiban pajak yang sudah ada. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun dikecualikan dari pemungutan ini, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut nantinya bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau sebagai bagian pelunasan PPh final.
DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pada akun marketplace mereka sudah lengkap dan sesuai, karena penyampaian dokumen dilakukan lewat mekanisme masing-masing platform. Ketentuan lebih rinci mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
