Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan untuk periode 1 sampai 31 Oktober 2026. Angka ini jadi dasar penghitungan bea keluar, yaitu pajak yang dikenakan pemerintah saat barang diekspor, serta pungutan ekspor yang masuk ke dana perkebunan sawit. Harga minyak sawit mentah dan biji kakao naik, getah pinus turun, harga patokan kulit tetap, sementara harga kayu olahan bervariasi tergantung jenisnya.

Harga referensi CPO untuk Oktober ditetapkan US$1.042,15 per ton, naik US$34,64 atau 3,44 persen dari September yang sebesar US$1.007,51 per ton. Bea keluar CPO tetap US$178 per ton, sedangkan pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau US$130,269 per ton. Harga ini dihitung dari rata rata tiga bursa pada 20 Agustus sampai 19 September, yaitu Bursa CPO Indonesia US$938,89, Bursa CPO Malaysia US$1.145,42, dan Rotterdam US$1.526,56 per ton. Karena selisih antar bursa lebih dari US$40, perhitungan hanya memakai dua bursa yang nilainya berdekatan dengan median, yakni Malaysia dan Indonesia. Minyak goreng kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar tersendiri sebesar US$48 per ton sesuai Kepmendag Nomor 1922 Tahun 2026.

Angka BPSNilai ekspor
26,6 miliar US$Agustus 2026

Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,40 miliar US$ dibanding Juli 2026. Naik 3 periode beruntun. Tertinggi dalam 32 bulan yang tercatat.

Maret 2024: 22,6 miliar US$April 2024: 19,7 miliar US$Mei 2024: 22,4 miliar US$Juni 2024: 21,1 miliar US$Juli 2024: 22,5 miliar US$Agustus 2024: 23,6 miliar US$September 2024: 22,2 miliar US$Oktober 2024: 24,8 miliar US$November 2024: 24,1 miliar US$Desember 2024: 23,6 miliar US$Januari 2025: 21,4 miliar US$Februari 2025: 21,9 miliar US$Maret 2025: 23,2 miliar US$April 2025: 20,7 miliar US$Mei 2025: 24,6 miliar US$Juni 2025: 23,4 miliar US$Juli 2025: 24,7 miliar US$Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$Agustus 2026: 26,6 miliar US$MarJunSepDesMarJunSepDesMarJunAgu20242025202626.61219.693September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$Agustus 2026: 26,6 miliar US$SepNovJanMarMeiJulAgu2025202626.61222.156

Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.

Harga referensi biji kakao naik lebih tajam, dari US$5.635,75 menjadi US$6.057,87 per ton, atau naik 7,49 persen. Harga patokan ekspornya juga naik 7,88 persen menjadi US$5.686 per ton. Menurut Kementerian Perdagangan, kenaikan ini dipicu kekhawatiran El Nino menurunkan kuantitas dan kualitas produksi kakao di Afrika Barat, kawasan produsen utama dunia. Bea keluar dan pungutan ekspor biji kakao sama sama tetap di angka 7,5 persen dari harga referensi maupun patokan.

Untuk produk kulit, harga patokan ekspor tidak berubah dari bulan sebelumnya. Harga kayu olahan juga tidak berubah untuk keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan luas penampang 1.000 sampai 4.000 milimeter persegi, dan kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 sampai 10.000 milimeter persegi. Kenaikan terjadi pada kayu olahan luas penampang 1.000 sampai 4.000 milimeter persegi dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus.

Sebaliknya, harga patokan getah pinus turun dari US$1.052 menjadi US$1.020 per ton, turun US$32 atau 3,04 persen. Penurunan juga terjadi pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu kering atau pecahan, serta kayu olahan luas penampang 1.000 sampai 4.000 milimeter persegi dari jenis merbau, sortimen eboni, dan hutan tanaman jenis karet dan sengon. Seluruh penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026.