PT BRI Multifinance Indonesia (BRIF) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan susunan komite audit yang berlaku efektif 15 Oktober 2026. Perubahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No. S.016-DIR/SKP/10-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal yang sama, berdasarkan rapat Dewan Komisaris pada 14 Oktober 2026. Susunan yang ditetapkan adalah dr. Diah Defawati sebagai Ketua, menjabat sebagai Komisaris Independen, kini memasuki periode kedua, dan Antonius Suryanta sebagai Anggota yang berasal dari Pihak Independen, menjalani periode pertama. Laporan ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, ditandatangani oleh Erwin Sujiwa selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan perseroan.
Dasar aturan yang dirujuk antara lain Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang tata kelola bagi lembaga pembiayaan, yang mensyaratkan komite audit beranggotakan minimal dua orang yakni dari Komisaris Independen dan pihak luar perusahaan. Anggota komite audit berhak menerima honor atau remunerasi sesuai ketentuan internal perusahaan. Perseroan menyatakan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BRIF.
Dokumen lampiran berupa salinan Surat Keputusan Direksi, yang terbaca melalui pindaian dan karena itu perlu dikutip dengan hati-hati, memuat tabel susunan sebelum dan sesudah perubahan yang mencantumkan nama Idewan Diaz sebagai anggota komite audit sebelumnya, namun nama tersebut tidak lagi tercantum pada susunan baru. Jika bacaan ini akurat, berarti jumlah anggota komite audit berkurang dari tiga menjadi dua orang, meski susunan baru itu sendiri masih memenuhi batas minimal yang diwajibkan OJK.
