Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) resmi mengganti seluruh susunan Komite Audit, efektif 29 September 2026, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SK/POOL/KOM/IX/2026. Hamdriyanto, S.Kom, yang menjabat sebagai Komisaris Independen, ditetapkan sebagai Ketua Komite Audit menggantikan Gondo Radityo Gambiro. Dua posisi anggota lainnya juga berganti, yaitu Fransiska Rowinda menggantikan Alfizar Hendra Muda, dan Reva Dwi Hary Sumito menggantikan Doddy Oktavianus Iskandar. Ketiganya menjabat untuk periode pertama.

Keputusan ini mengacu pada Piagam Komite Audit baru Nomor 01/KA/POOL/2026 yang mencabut piagam lama tertanggal 13 Maret 2013, dan terkait dengan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 22 September 2026 lewat Akta Notaris Nomor 146. Keputusan ditandatangani oleh Komisaris Utama Marang, S.H., M.H. dan Komisaris Independen Hamdriyanto sendiri selaku anggota Dewan Komisaris. Dari ketiga anggota baru, Fransiska Rowinda tercatat sebagai anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan, posisi yang diwajibkan aturan Otoritas Jasa Keuangan agar komite punya kemampuan membaca laporan keuangan secara teknis.

Surat pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia baru dikirim pada 16 Oktober 2026 dan dipublikasikan 19 Oktober 2026, padahal keputusan sudah berlaku efektif sejak 29 September 2026. Keputusan Dewan Komisaris itu sendiri mewajibkan Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi ini paling lambat dua hari kerja setelah tanggal berlaku, sehingga pengumuman ini tercatat terlambat sekitar dua pekan dari jadwal semestinya.