Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-13182/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat BEI itu meminta klarifikasi atas pemberitaan CNBC Indonesia pada tanggal yang sama berjudul 'Ada Pelanggaran, OJK Telusuri Saham BREN, CUAN, dan DSSA'. Tanggapan perseroan dikirim melalui surat nomor 178/CSDSS-10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, ditandatangani oleh dua Direktur, Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto.

Dalam tanggapannya, DSSA menyatakan saat ini tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan, termasuk laba rugi, ekuitas, dan likuiditas perseroan, maupun terhadap kegiatan operasionalnya. Perseroan tidak merinci apa isi dugaan pelanggaran yang disebut media, maupun bentuk sanksi yang ditanyakan BEI dalam poin kedua suratnya. DSSA hanya menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas dan transparansi pasar modal, serta berkomitmen bersikap kooperatif dan menindaklanjuti keputusan regulator sesuai aturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan BEI soal ada tidaknya informasi material di media yang belum pernah atau belum lengkap dilaporkan ke bursa, DSSA menjawab sepengetahuannya saat ini tidak ada informasi semacam itu yang dapat mempengaruhi harga sahamnya. Perseroan juga menyatakan seluruh informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan harga sahamnya sudah diungkapkan sampai tanggal surat ini, dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas serta melaporkan perkembangan material berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.