Direktur Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), Adika Aryasthana Bakrie, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli 750.500 saham biasa perseroan secara tidak langsung. Sebelum transaksi ia tidak memegang satu pun saham BRMS, dan setelah transaksi kepemilikannya menjadi 750.500 lembar. Transaksi tercatat terjadi pada 22 September 2026 dengan harga Rp665 per saham, sehingga nilai totalnya sekitar Rp499 juta. Dalam formulir pelaporan, tujuan transaksi ini dicantumkan sebagai investasi.

Laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan anggota direksi dan dewan komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham mereka di perusahaan terbuka tempat mereka menjabat. Dokumen mencantumkan hak suara Adika sebelum dan sesudah transaksi sama sama tercatat 0,00 persen, menandakan porsi saham yang dibeli sangat kecil dibandingkan total saham BRMS yang beredar.