Badan Anggaran (Banggar) DPR mempersoalkan pos anggaran bunga cicilan pinjaman program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang nilainya mencapai Rp13,4 triliun. Sorotan ini penting karena menyangkut penggunaan uang negara di tengah ruang fiskal APBN yang terbatas, sementara dana untuk program tersebut berasal dari kas negara.

Kritik disampaikan anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic, dalam rapat Panitia Kerja Transfer ke Daerah (TKD) Banggar DPR, Rabu, 9 September 2026. Dolfie mengungkap bahwa pemerintah telah mengucurkan Rp51 triliun kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung pembiayaan KDMP, namun dari skema itu Himbara justru menerima bunga senilai Rp13 triliun.

Menurut Dolfie, apabila dana bunga tersebut dialihkan, dampaknya bisa besar bagi daerah. Ia mencontohkan dana itu berpotensi menutup kebutuhan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yakni bagian pendapatan negara yang disalurkan ke provinsi dan kabupaten/kota.

Dolfie juga mempertanyakan alasan pemerintah masih perlu menopang bank Himbara lewat pembayaran bunga pinjaman, sementara bank-bank tersebut dinilai telah memiliki kekuatan finansial tersendiri melalui Danantara, badan pengelola investasi negara yang menaungi sejumlah BUMN termasuk perbankan pelat merah. Sorotan ini muncul di tengah pembahasan kebutuhan anggaran TKD oleh Banggar DPR.