PT Natura City Developments Tbk (CITY) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia bernomor S-11731/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 10 September 2026, terkait pemenuhan ketentuan jumlah saham free float. Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, perusahaan tercatat wajib menjaga saham yang beredar di publik atau free float paling sedikit 15 persen dari total saham tercatat. Bursa memantau laporan registrasi kepemilikan saham CITY per 30 Juni 2026 dan menyimpulkan perusahaan belum memenuhi ambang batas tersebut.

Dalam surat balasannya yang dikirim melalui Corporate Secretary Rio Tinto Sirait pada 17 September 2026, manajemen CITY mengakui belum memenuhi ketentuan itu dan menyatakan persoalan free float masih dalam pembahasan internal manajemen. Perusahaan menyebut sampai saat ini tidak ada kendala yang dihadapi dalam proses tersebut, dan menargetkan pemenuhan kewajiban free float selambat lambatnya akhir Oktober 2026. CITY juga menyatakan belum memerlukan dukungan dari Bursa untuk memenuhi kewajiban ini dan tidak ada informasi lain yang relevan untuk disampaikan.

Surat penjelasan ini merupakan respons wajib atas permintaan Bursa, yang mengharuskan perusahaan tercatat menjawab paling lambat 5 hari bursa sejak permintaan diterima. Jawaban disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet menggunakan form E074, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Bursa dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait status free float CITY.