PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan sahamnya disuspensi Bursa Efek Indonesia. Merujuk pada Peraturan BEI Nomor I-X tentang Papan Pemantauan Khusus yang terbit lewat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00139/BEI/09-2026 tanggal 25 September 2026, saham CMPP dihentikan sementara perdagangannya sejak 30 Juni 2026 karena posisi ekuitas negatif yang tercermin dalam laporan keuangan terakhir perseroan.

Perseroan menyebut sedang mengevaluasi dan berdiskusi dengan pemegang saham mayoritas, dibantu penasihat eksternal, atas tiga alternatif untuk memperbaiki kondisi tersebut. Pertama, merestrukturisasi utang dagang dan/atau liabilitas sewa kepada entitas pengendali dan/atau pemegang saham menjadi instrumen berkarakteristik perpetual atau semi ekuitas. Kedua, menambah modal melalui penerbitan saham baru dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham lama (rights issue atau PMHMETD). Ketiga, menambah modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham lama (PMTHMETD).

Perseroan menegaskan ketiga opsi itu masih dalam tahap kajian internal bersama pemegang saham dan belum ada keputusan final, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan, kelayakan implementasi, kondisi pasar, dan aturan yang berlaku. Perseroan juga membuka kemungkinan menempuh alternatif lain di luar tiga opsi tersebut jika dinilai lebih tepat. Keterbukaan informasi lanjutan dijanjikan akan disampaikan begitu ada keputusan atau perkembangan material, surat ditandatangani oleh Liza Nur Azizah selaku Head of Legal & Corporate Secretary.