PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), perusahaan holding yang bergerak di jasa konsultasi manajemen dan pertambangan batu bara melalui anak usaha, mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya sendiri. Dana yang disiapkan secara bertahap maksimal Rp500 miliar, diambil dari kas internal perseroan yang disebut sebagai dana lebih dan tidak akan mengganggu operasional. Buyback ini merujuk pada aturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 serta surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang kebijakan buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, status mana berlaku sampai 31 Desember 2026. Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai pelaksana pembelian di Bursa Efek Indonesia, dengan volume pembelian per hari tidak dibatasi, selama periode 19 Oktober sampai 31 Desember 2026.

Dalam proyeksi yang disertakan perseroan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, ekuitas total akan berkurang dari setara US$638,4 juta menjadi US$610,4 juta, atau turun sekitar US$28 juta, akibat dana kas yang terpakai untuk buyback. Sementara itu laba bersih yang bisa diatribusikan ke pemilik entitas induk tetap di angka US$19,78 juta dan laba per saham dasar tidak berubah di posisi 0,00018. Manajemen menyatakan buyback ini diperkirakan tidak akan menurunkan pendapatan perseroan karena saldo laba dan arus kas yang tersedia dinilai cukup untuk membiayai transaksi tersebut.

Selama masih berstatus treasury stock, saham hasil buyback tidak memiliki hak suara di rapat umum pemegang saham, tidak dihitung dalam kuorum rapat, dan tidak berhak menerima dividen. Sesuai Pasal 16 POJK 29/2023, perseroan wajib mengalihkan kembali saham tersebut dalam waktu tiga tahun sejak periode buyback berakhir, melalui opsi seperti dijual di bursa atau di luar bursa, penarikan lewat pengurangan modal, program kepemilikan saham karyawan atau direksi dan komisaris, pembayaran transaksi tertentu, konversi efek ekuitas, atau distribusi proporsional ke pemegang saham. Selama periode buyback berlangsung, komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama perseroan dilarang bertransaksi atas saham CUAN pada hari yang sama dengan transaksi buyback oleh perseroan.