PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul surat BEI bernomor S-13184/BEI.PP1/10-2026 tanggal 16 Oktober 2026 yang meminta klarifikasi atas pemberitaan media massa. Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel CNBC Indonesia berjudul "Ada Pelanggaran, OJK Telusuri Saham BREN, CUAN, dan DSSA" yang terbit pada tanggal yang sama, terkait dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) tiga emiten tersebut. Tanggapan resmi CUAN disampaikan pada 19 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Michael.
Dalam suratnya, CUAN membenarkan adanya pengenaan sanksi berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun menegaskan bahwa denda tersebut tidak dikenakan langsung kepada perusahaan. Menurut perseroan, denda itu dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perseroan menyatakan kondisi keuangannya saat ini baik, dengan likuiditas yang memadai untuk mendukung kelangsungan usaha, sehingga menilai sanksi ini tidak akan berdampak negatif material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Soal kemungkinan proses hukum lanjutan, CUAN menyatakan belum dapat memastikan adanya kewajiban tambahan di luar yang telah ditetapkan resmi oleh OJK. Perseroan berjanji akan menindaklanjuti sanksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal atas aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan efektivitas pengendalian internal. CUAN juga menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang perlu disampaikan saat ini, dan akan melaporkan ke bursa apabila terdapat perkembangan yang memengaruhi harga saham atau keputusan investasi pemodal.
