CUAN: Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan 51,7 Juta Saham
Pemegang saham pengendali CUAN, Prajogo Pangestu, membeli 51,7 juta saham baru pada 11 Agustus 2026, menambah hak suaranya tipis menjadi 80,42 persen.
11 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Ini adalah laporan wajib yang harus disampaikan setiap kali pemegang saham signifikan menambah atau mengurangi kepemilikannya di perusahaan terbuka, dan dalam kasus ini pengendali CUAN menambah posisinya lewat pembelian saham di pasar. Yang tersentuh adalah struktur kepemilikan dan hak suara pemegang saham pengendali, bukan kondisi keuangan perusahaan itu sendiri, karena uang dari transaksi ini mengalir antar pemegang saham di pasar sekunder dan tidak masuk sebagai dana segar ke kas perusahaan. Secara fundamental, laporan ini netral bagi CUAN. Penambahan 51,7 juta lembar hanya sekitar 0,057 persen dari kepemilikan Prajogo yang sudah di atas 90 miliar lembar, dan hak suaranya nyaris tidak bergeser, hanya naik 0,046 poin persentase. Ukuran transaksi ini terlalu kecil untuk dibaca sebagai sinyal keyakinan besar dari sang pengendali terhadap prospek perusahaan, jadi sebaiknya dilihat sebagai transaksi rutin, bukan pernyataan sikap.
Prajogo Pangestu, pemegang saham pengendali PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut. Sesuai laporan bertanggal 11 Agustus 2026 itu, jumlah sahamnya naik dari 90.353.198.700 lembar menjadi 90.404.898.700 lembar, atau bertambah 51,7 juta lembar. Akibatnya, hak suaranya di CUAN naik tipis dari 80,3718 persen menjadi 80,4178 persen. Prajogo bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan.
Pembelian dilakukan secara tidak langsung dalam 13 transaksi terpisah pada hari yang sama, dengan harga bervariasi dari Rp680 sampai Rp740 per saham. Transaksi terbesar dalam kelompok ini adalah 16.171.800 lembar pada harga Rp710, sementara sisanya berkisar antara 1,9 juta sampai 4,3 juta lembar per transaksi. Total nilai seluruh pembelian mencapai sekitar Rp36,68 miliar. Dokumen menyebut tujuan transaksi sebagai investasi pribadi.
Laporan ini disampaikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, yang mewajibkan pemegang saham signifikan melaporkan setiap perubahan posisi kepemilikannya kepada regulator.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.