PT Duta Intidaya Tbk (DAYA) menyampaikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat nomor S-11355/BEI.PP2/09-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Tanggapan tertuang dalam surat nomor 041/DID-CORSEC/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani Erwantho Siregar selaku Direktur dan Sekretaris Perusahaan, menjawab enam poin pertanyaan yang diwajibkan sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.

Dalam jawabannya, DAYA menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut ketentuan OJK maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E Bursa. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka, serta menegaskan seluruh informasi material yang wajib diungkapkan sudah disampaikan ke publik.

Soal rencana ke depan, DAYA menyebut belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa. Namun perseroan mengakui masih terus memantau ketentuan pemenuhan free float dan sedang mengevaluasi berbagai alternatif langkah untuk memenuhinya, dengan mempertimbangkan kondisi perseroan, kepentingan pemegang saham, dan aspek kepatuhan. Perseroan menambahkan bahwa pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya saat ini.