Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Era Media Sejahtera Tbk dengan kode DOOH masuk ke daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, efektif mulai 9 September 2026. Pengumuman bernomor Peng-PK-00064/BEI.PLP/09-2026 ini diterbitkan pada 8 September 2026 pukul 17.02 WIB dan ditandatangani oleh Stalsa Frani Akmyga, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemantauan dan Likuiditas Perdagangan BEI. DOOH tercatat di Papan Pengembangan dan berstatus 'Masuk' pada daftar ini, bukan sedang keluar dari daftar sebelumnya.

Alasan masuknya DOOH ke daftar pemantauan khusus tercantum sebagai kriteria nomor 10 dari sebelas kriteria yang diatur BEI, yaitu saham tersebut pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan saham itu sendiri. Ini berbeda dari kriteria lain dalam daftar yang sama, seperti opini disclaimer atas laporan keuangan, ekuitas negatif, atau likuiditas transaksi yang rendah, yang tidak disebutkan berlaku untuk DOOH dalam pengumuman ini.

BEI juga mencatat bahwa DOOH tidak termasuk kategori Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM), yang berarti klasifikasi pemantauan khusus ini murni terkait rekam jejak perdagangan sahamnya, bukan struktur kepemilikan atau hak suara pemegang saham.