PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menerima laporan keterbukaan kepemilikan saham dari Sujito Ngatiman, warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perseroan, tertanggal 23 September 2026. Dalam laporan itu, Sujito melaporkan penjualan 10.300.900 lembar saham DEWI pada 18 September 2026 dengan harga Rp184 per lembar, atau senilai sekitar Rp1,9 miliar.

Setelah transaksi, jumlah saham yang dipegang Sujito berkurang dari 160.865.600 lembar menjadi 150.564.700 lembar, turun 6,4 persen dari kepemilikannya sebelum transaksi. Hak suaranya di DEWI ikut turun dari 8,04 persen menjadi 7,53 persen. Saham yang dijual tercatat berjenis saham dengan hak suara multiple, dan jenis transaksinya adalah repurchase agreement, yaitu penjualan saham yang disertai perjanjian pembelian kembali, dengan batas akhir periode pelaksanaan pada 21 September 2026.

Karena hak suaranya masih di atas 5 persen, Sujito tetap wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya di DEWI ke Otoritas Jasa Keuangan. Dalam sepekan terakhir, DEWI juga tercatat menerima beberapa laporan kepemilikan saham lain dari pemegang saham berbeda, baik berupa penambahan maupun pelepasan.