PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menerima laporan keterbukaan dari Sujito Ngatiman, warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan, terkait penambahan kepemilikan sahamnya. Sebelum transaksi, Sujito tercatat memegang 145.934.400 lembar saham DEWI atau setara 7,20 persen hak suara. Setelah transaksi, kepemilikannya naik menjadi 160.710.200 lembar, atau 8,03 persen hak suara, dengan selisih penambahan 14.775.800 lembar saham, naik 10,125 persen dari jumlah yang dipegang sebelumnya.

Dokumen menyebutkan transaksi dilakukan dengan jenis repurchase agreement, yakni pembelian kembali saham, dengan status kepemilikan langsung dan tujuan transaksi berupa pembelian. Saham yang dibeli berjenis saham biasa dengan harga Rp200 per lembar, dieksekusi pada 19 Oktober 2026, dan batas akhir periode pelaksanaannya tercatat 20 Oktober 2026. Laporan ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 20 Oktober 2026, sesuai kewajiban pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka berdasarkan POJK Nomor 4/2024.