PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menerima laporan keterbukaan informasi dari Sujito Ngatiman, warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan, mengenai perubahan kepemilikan sahamnya. Dalam laporan bertanggal 26 Oktober 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan, Sujito melaporkan penjualan 7.700.500 lembar saham DEWI secara langsung pada 23 Oktober 2026 dengan harga Rp223 per saham. Tujuan transaksi yang dicatat dalam laporan adalah penjualan biasa.

Dengan transaksi ini, jumlah saham Sujito berkurang dari 163.082.100 lembar menjadi 155.381.600 lembar. Hak suaranya di DEWI ikut turun dari 8,10 persen menjadi 7,70 persen. Jumlah saham yang dilepas setara 4,72 persen dari total kepemilikannya sebelum transaksi, sehingga ia masih menjadi pemegang saham dengan posisi signifikan di perusahaan ini.

Laporan ini melanjutkan rangkaian aktivitas Sujito di saham DEWI dalam sepekan terakhir. Pada 20 Oktober 2026, ia melaporkan penambahan kepemilikan yang membawa hak suaranya naik ke 8,03 persen. Enam hari berselang, posisinya justru berkurang lagi lewat penjualan yang dilaporkan kali ini, menunjukkan pola jual beli yang berganti arah dalam waktu singkat.