SUJITO NGATIMAN, pemegang saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) yang bukan bagian dari jajaran direksi atau komisaris perusahaan, melaporkan penjualan 13.149.400 lembar saham DEWI kepada Otoritas Jasa Keuangan. Transaksi dilakukan pada 2 September 2026 dengan harga Rp153 per saham, sehingga nilai penjualan mencapai sekitar Rp2,01 miliar. Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban keterbukaan berdasarkan POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Dengan penjualan tersebut, jumlah saham DEWI yang dipegang Sujito berkurang dari 163.815.000 lembar menjadi 150.665.600 lembar, atau setara 8,03% dari kepemilikannya sendiri sebelum transaksi. Hak suaranya di DEWI pun turun dari 8,19% menjadi 7,53%, meski ia tetap berstatus sebagai pemegang saham di atas 5% yang wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikannya ke bursa.