PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa Sujito Ngatiman, pemegang saham berkewarganegaraan Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris, membeli 17.300.000 saham perseroan pada 8 September 2026. Transaksi dilakukan pada harga Rp155 per lembar, atau senilai sekitar Rp2,68 miliar, lewat skema repurchase agreement alias perjanjian pembelian kembali saham, dengan batas akhir periode pelaksanaan pada 9 September 2026.

Dengan tambahan itu, kepemilikan Sujito naik dari 150.461.800 lembar menjadi 167.761.800 lembar saham DEWI. Porsi hak suaranya di perseroan ikut naik dari 7,52 persen menjadi 8,23 persen. Jumlah saham yang dibeli setara 11,5 persen dari kepemilikannya sebelum transaksi, sehingga bukan penambahan dalam jumlah remeh.

Laporan ini merupakan salah satu dari beberapa laporan kepemilikan saham DEWI atas nama Sujito Ngatiman yang tercatat dalam beberapa hari terakhir, dengan pola transaksi yang bergantian antara pembelian dan pelepasan lewat skema repo serupa.