PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa Sujito Ngatiman, pemegang saham perorangan berkewarganegaraan Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris, menjual 13.520.000 saham perseroan pada 11 September 2026. Transaksi dilakukan melalui perjanjian jual beli kembali atau repurchase agreement, dengan harga Rp162 per saham, sehingga nilai transaksinya sekitar Rp2,19 miliar. Status kepemilikan tercatat langsung atas namanya sendiri.

Dengan penjualan ini, kepemilikan Sujito Ngatiman di DEWI turun dari 165.549.100 lembar menjadi 152.029.100 lembar. Hak suaranya di perseroan ikut turun dari 8,27 persen menjadi 7,60 persen. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam laporan adalah penjualan, dan laporan ini disampaikan ke OJK pada 23 September 2026, dua belas hari setelah tanggal transaksi.