Sujito Ngatiman, pemegang saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) yang bukan berasal dari jajaran direksi maupun komisaris, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia telah melepas 11.503.800 lembar saham DEWI pada 7 September 2026. Transaksi dilakukan melalui skema repurchase agreement atau perjanjian jual saham dengan janji beli kembali, pada harga Rp156 per saham, dengan tujuan penjualan. Setelah transaksi ini, kepemilikan Sujito turun dari 161.965.600 lembar menjadi 150.461.800 lembar, sehingga hak suaranya di DEWI berkurang dari 8,09 persen menjadi 7,52 persen.

Saham yang dilepas Sujito termasuk klasifikasi saham dengan hak suara multiple, jenis saham yang memberi bobot suara lebih besar dibanding saham biasa pada umumnya. Berdasarkan perhitungan resmi, jumlah yang dilepas setara 7,1 persen dari total kepemilikan Sujito sebelum transaksi ini, porsi yang cukup besar untuk dianggap sebagai sinyal, bukan sekadar transaksi kecil. Dalam dokumen laporan yang sama, kolom jumlah hak yang belum dilaksanakan (EBE) tercatat kosong, menandakan tidak ada sisa hak opsi saham yang masih menggantung dari transaksi ini.

Laporan ini merupakan salah satu dari beberapa laporan kepemilikan saham DEWI atas nama Sujito Ngatiman yang muncul dalam waktu berdekatan, dengan pola jual dan beli yang silih berganti. Ketentuan POJK Nomor 4/2024 mewajibkan pelaporan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, agar publik dapat memantau pergerakan kepemilikan pemegang saham dengan hak suara signifikan seperti Sujito, yang sebelum transaksi ini menguasai lebih dari 8 persen hak suara DEWI.