PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menerima laporan perubahan kepemilikan saham dari Sujito Ngatiman, pemegang saham perorangan berkewarganegaraan Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan. Dalam laporan bertanggal 23 September 2026 itu, Sujito melaporkan penjualan 12.859.000 lembar saham DEWI pada 17 September 2026 seharga Rp176 per saham, sehingga jumlah kepemilikannya turun dari 164.817.300 lembar menjadi 151.958.300 lembar.

Transaksi ini dilakukan lewat skema perjanjian jual beli kembali atau repurchase agreement, yakni saham dijual dengan kesepakatan bahwa penjualnya berhak membeli kembali di kemudian hari, cara yang biasa dipakai untuk mendapatkan dana tunai dengan saham sebagai jaminan. Nilai transaksi ini sekitar Rp2,26 miliar. Akibat penjualan tersebut, hak suara Sujito di DEWI turun dari 8,24 persen menjadi 7,60 persen, sementara saham yang dilepas setara 7,8 persen dari total kepemilikannya sebelum transaksi.