PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menanggapi permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi sahamnya pada 23 September 2026, menyusul surat BEI nomor S-12389/BEI.PP2/09-2026 yang dikirim pada 24 September 2026 pukul 17.36. Dalam surat tanggapan bernomor 593/DSF/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Aditiya Fajar Junus, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, dan menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Tidak ada pula informasi atau kejadian material lain yang menurut perseroan belum diungkapkan ke publik.

Dalam laporan elektronik terpisah bernomor 594/DSF/X/2026 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Rita Juwita pada 5 Oktober 2026 pukul 18.06, perseroan menambahkan satu poin penting: pemegang saham utama tidak memiliki rencana untuk menjual, mengalihkan, atau menambah kepemilikan sahamnya di DEWI dalam waktu dekat, dan berkomitmen mempertahankan porsi kepemilikannya saat ini.