Sujito Ngatiman, warga negara Indonesia yang bukan berstatus direksi atau komisaris, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menambah kepemilikan saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI). Sebelum transaksi ia memegang 151.967.300 saham dengan hak suara 7,59 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya naik menjadi 160.865.600 saham dengan hak suara 8,04 persen.

Penambahan itu berasal dari pembelian 8.898.300 saham pada 17 September 2026 seharga Rp170 per lembar, dengan status kepemilikan langsung. Transaksi dilakukan lewat skema repurchase agreement atau perjanjian pembelian kembali, dan saham yang dibeli tercatat berklasifikasi saham dengan hak suara multiple. Batas akhir periode pelaksanaan transaksi ini tertulis 18 September 2026, dan tujuan transaksi disebutkan sebagai pembelian.

Laporan ini merupakan salah satu dari beberapa laporan perubahan kepemilikan saham DEWI yang masuk pada hari yang sama, namun menyangkut pelapor dan jumlah saham yang berbeda dari laporan-laporan lain soal DEWI sebelumnya.