PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) melaporkan perubahan kepemilikan saham oleh salah satu anggota direksinya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 20 Agustus 2026. Pelapor yang tercatat atas nama Samuel Sekuritas Indonesia, dengan jabatan Direksi NSSS, menjual 214.792.500 lembar saham perusahaan pada harga Rp705 per saham. Jenis transaksi tercatat sebagai repurchase agreement dengan tujuan pencairan repo.

Sebelum transaksi, direksi tersebut memegang 5.940.603.600 lembar saham NSSS atau setara 24,96 persen hak suara perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 5.725.811.100 lembar sehingga hak suaranya turun menjadi 24,06 persen. Jumlah saham yang dilepas setara 3,62 persen dari total kepemilikan direksi tersebut sebelum transaksi.

Skema repurchase agreement yang disebut dalam laporan ini umumnya dipakai sebagai instrumen pembiayaan, di mana saham dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai dengan kewajiban membeli kembali di kemudian hari. Pencairan repo berarti mekanisme itu dieksekusi, sehingga sebagian saham yang dijaminkan berpindah tangan dan kepemilikan direksi berkurang sebagai bagian dari penyelesaian perjanjian tersebut.