PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) merespons surat Bursa Efek Indonesia nomor S-10853/BEI.PP2/08-2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Dalam surat balasan bernomor 043/DMAS/IR-CS/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani Tondy Suwanto selaku Direktur dan Corporate Secretary, DMAS menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E (Kep-00087/BEI/12-2025).

Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta menegaskan pemegang saham utamanya belum memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di DMAS. Meski demikian, perseroan mengonfirmasi adanya rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 22 September 2026. Agenda resmi RUPSLB tersebut belum diungkapkan dalam surat ini.

DMAS menutup penjelasannya dengan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.