Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi supaya tidak sekadar mengganti aturan lama, melainkan benar-benar mengubah tata kelola sektor migas. Komisi XII DPR menilai birokrasi yang berbelit selama ini menjadi salah satu penghambat utama masuknya investasi dan naiknya produksi minyak nasional.

Anggota Komisi XII DPR Ramson Siagian mengatakan peningkatan lifting minyak membutuhkan waktu panjang, mulai dari eksplorasi hingga produksi, sehingga perlu ekosistem investasi yang kuat. Politikus Partai Gerindra ini menyebut RUU Migas harus memastikan kontraktor migas, yang selama ini disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S, benar-benar membawa modal, teknologi, dan sumber daya manusia yang tepat tanpa terganjal proses birokrasi.

Ramson mengingatkan bahwa lifting minyak nasional pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sebagai perbandingan, ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disusun, produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari. Ia menilai penambahan berbagai regulasi dalam kurun sekitar sepuluh tahun terakhir justru membuat birokrasi migas semakin berlapis dan prosedur semakin panjang, sehingga berpotensi memperlambat masuknya investasi baru maupun pengembangan lapangan migas.

Atas dasar itu, Komisi XII DPR kini membahas desain kelembagaan baru dalam RUU Migas, salah satu opsinya adalah membentuk Badan Usaha Khusus atau BUK. Ramson berharap lembaga baru ini membuat proses pengembangan sektor migas lebih efektif, sehingga kontraktor bisa lebih fokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi tanpa terbebani prosedur yang tidak perlu.