Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memasukkan tingkat kerawanan bencana ke dalam perencanaan tata ruang. Imbauan ini disampaikan setelah wilayah tersebut terdampak gempa bumi, dan penting karena menyangkut standar kekuatan bangunan yang akan dipakai warga ke depan di daerah yang berisiko gempa, longsor, dan banjir.

Ketua Tim ESDM Siaga Bencana, Rudy Sufahriadi, menyampaikan hal itu saat menyerahkan bantuan bagi warga terdampak gempa di Kantor Bupati Nagekeo, Kamis (1/10). Ia menekankan bentuk dan kekuatan bangunan di Nagekeo harus berbeda dari daerah yang lebih aman. Data Badan Geologi ESDM menunjukkan wilayah terdampak gempa di Nagekeo masuk Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Menengah hingga Tinggi, dengan potensi guncangan VII-VIII skala MMI untuk kategori menengah dan lebih dari VIII MMI untuk kategori tinggi, setara guncangan yang bisa merusak berat bahkan merobohkan bangunan yang tidak dirancang tahan gempa. Badan Geologi merekomendasikan pembangunan di zona rawan tersebut mengikuti kaidah tahan gempa dan dilengkapi jalur evakuasi.

Rudy menambahkan, Badan Geologi ESDM akan menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Nagekeo dalam waktu dekat, berupa pemetaan kawasan yang rawan bencana, kawasan yang perlu direlokasi, dan kawasan yang relatif aman untuk dibangun. Rekomendasi itu diharapkan menjadi salah satu dasar Pemkab Nagekeo saat menyusun ulang tata ruang daerah.

Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, mengatakan dari 14 kategori bencana yang diatur secara nasional, 10 di antaranya berpotensi terjadi di wilayahnya, termasuk gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. Karena itu, Pemkab Nagekeo meminta dukungan pemerintah pusat tidak hanya berupa penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga penguatan kesiapsiagaan berupa kendaraan, tandon air, terpal, dan tenda pengungsian untuk menghadapi potensi bencana berikutnya.