DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam rencana menyalurkan dana wakaf Masjid Istiqlal ke instrumen pasar modal, mengingat status dana tersebut sebagai amanah umat yang pengelolaannya harus terhindar dari keraguan syariah. Peringatan ini penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana filantropi keagamaan skala besar yang mulai dijembatani ke pasar modal syariah.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu (12/8/2026). Ia menekankan pengelola tidak boleh tergoda mengejar imbal hasil tinggi lewat instrumen yang berpotensi menimbulkan spekulasi berlebihan atau syubhat, meski menegaskan tidak menolak prinsip wakaf yang dikelola produktif, transparan, dan profesional.

Rencana ini sebelumnya dijelaskan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Selasa (11/8/2026), sebagai bagian dari pengembangan filantropi Islam yang mulai terintegrasi dengan industri pasar modal syariah. Skemanya melibatkan kolaborasi Masjid Istiqlal dengan manajer investasi yang diperkenalkan lewat ajang Capital Markets of Indonesia Expo, di mana dana filantropi yang masuk tidak lagi sebatas uang tunai, melainkan dapat dikembangkan ke instrumen seperti saham dan reksa dana.