PT RHB Sekuritas Indonesia mengumumkan penyesuaian syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dengan saham acuan TAPG, menyusul keputusan Direksi TAPG yang disetujui Dewan Komisaris pada 30 Oktober 2026 untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2026. Total dividen yang dibagikan senilai Rp1.389.677.800.000, setara Rp70 per saham, dan jumlahnya sudah final.

Jadwal pembagian dividen diatur sebagai berikut: tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 10 November 2026, disusul tanggal ex dividen pada 11 November 2026. Di pasar tunai, cum dividen berlaku 12 November 2026 dan ex dividen 13 November 2026. Daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 12 November 2026 pukul 16.00, dengan pembayaran paling lambat 27 November 2026.

Sesuai Term Sheet dan Prospektus Waran Terstruktur, rasio pelaksanaan dan harga pelaksanaan waran akan disesuaikan memakai formula E x (P-D)/P untuk rasio, dan X x (P-D)/P untuk harga. P adalah harga penutupan saham TAPG pada hari bursa terakhir diperdagangkan secara cum-entitlement, D adalah dividen per saham, sedangkan X dan E adalah harga serta rasio pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum tanggal ex-date. RHB Sekuritas juga menyebut bahwa penyesuaian ini bisa saja tidak dilakukan jika menurut kebijakannya sendiri dianggap tidak diperlukan, tanpa ada kewajiban apa pun kepada pemegang waran.