PT Dyandra Promosindo, anak usaha PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) yang sahamnya dikuasai 99,56 persen oleh perseroan, menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dana Pensiun Kompas Gramedia pada 21 September 2026. Objek transaksinya adalah sebidang tanah seluas 1.505 meter persegi beserta bangunan seluas 2.589 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gelora VII Nomor 15, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan resume penilaian Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU & Rekan tertanggal 2 Juli 2026, dengan tanggal inspeksi dan penilaian pada 22 Juni 2026, nilai pasar aset tersebut ditaksir Rp36,04 miliar. Harga jual beli yang disepakati kedua pihak sebesar Rp36 miliar, sedikit di bawah taksiran itu, dan akan dibayarkan Dyandra Promosindo kepada penjual secara bertahap sampai pelunasan paling lambat 21 September 2028 sesuai jadwal dalam PPJB.

Perseroan menyebut transaksi ini bertujuan jangka panjang sebagai pengadaan aset tetap untuk mendukung kegiatan operasional Dyandra Promosindo, dengan salah satu manfaatnya adalah efisiensi biaya sewa. Dalam dokumen keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, DYAN menyatakan tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional saat ini, namun penandatanganan PPJB menimbulkan kewajiban hukum bagi Dyandra Promosindo untuk memenuhi pembayaran sesuai tahapan yang disepakati, serta akan mengeluarkan kas secara bertahap sepanjang periode pembayaran.