PT Indointernet Tbk (EDGE) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa pada 11 September 2026 pemegang saham pengendalinya, Digital Edge (Hong Kong) Limited (DEHK), menyepakati pemberian fasilitas pinjaman antar-perusahaan kepada dua anak usaha EDGE, yaitu PT Digital Gayana Ekagrata (DGE1) dan PT Digital Gayana Ekaprana (DGE2). DEHK menguasai 59,47 persen saham EDGE, sementara EDGE sendiri memiliki 99,99 persen saham di DGE1 maupun DGE2, sehingga transaksi ini tergolong transaksi afiliasi. Nilai fasilitas untuk DGE1 mencapai maksimum US$42,5 juta dan untuk DGE2 maksimum US$7,5 juta, sehingga totalnya sekitar US$50 juta atau setara 48,5 persen dari ekuitas EDGE per 30 Juni 2026 yang tercatat Rp1,81 triliun. Dana ini akan dipakai DGE1 dan DGE2 untuk membiayai proyek pengembangan pusat data (data center).

Bunga pinjaman untuk DGE1 mengacu suku bunga acuan global SOFR ditambah 2,60 persen per tahun, sedangkan untuk DGE2 SOFR ditambah 2,50 persen per tahun. Kedua pinjaman tidak dijamin dengan agunan khusus, dan baru jatuh tempo setelah DGE1 dan DGE2 melunasi seluruh kewajiban mereka atas fasilitas pembiayaan senior dari bank, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Perjanjian pinjaman ini tunduk pada hukum Inggris, dan bila terjadi sengketa akan diselesaikan lewat arbitrase di Singapore International Arbitration Centre dengan tiga arbiter berkedudukan di Singapura.

Karena nilai transaksi berada di kisaran 20 hingga 50 persen dari ekuitas perseroan, transaksi ini tergolong transaksi material yang cukup diumumkan ke publik tanpa memerlukan persetujuan RUPS. EDGE menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen, yang dalam laporan bertanggal 9 September 2026 menyimpulkan opini kewajaran atas transaksi ini adalah wajar. Direksi dan Dewan Komisaris EDGE menyatakan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan.