Ekspor Gas Pipa Dipotong 8%, Diprioritaskan untuk PLN
Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke negara tetangga sekitar 8 persen untuk mengamankan pasokan PLN dan industri, masih dalam batas kontrak menurut Menteri ESDM.
27 Oktober 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah memangkas sebagian ekspor gas pipa ke negara tetangga sekitar 8 persen untuk mengamankan pasokan bagi PLN dan industri dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemotongan itu masih di bawah ambang yang dianggap melanggar kontrak, yang baru berlaku kalau pemotongan mencapai 10 persen. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers soal ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Bahlil memaparkan total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD, satuan yang menunjukkan volume gas yang dialirkan setiap hari, dan dari jumlah itu sekitar 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen yang dipotong. Ia menyebut pemotongan dilakukan karena sejumlah sumur gas sedang menjalani pemeliharaan sehingga produksinya turun, dan pemerintah memilih memprioritaskan pasokan untuk PLN serta sektor industri.
Angka BPSNilai ekspor
26,6 miliar US$Agustus 2026
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,40 miliar US$ dibanding Juli 2026. Naik 3 periode beruntun. Tertinggi dalam 32 bulan yang tercatat.
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Menteri Perindustrian Sarmuji, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyebut gas sangat dibutuhkan industri petrokimia dan pupuk sebagai bahan baku, serta industri kaca, baja, dan keramik sebagai bahan bakar utama. Ia menyebut utilisasi sektor industri saat ini berada di kisaran 70 persen, dan tambahan pasokan gas diharapkan dapat mendorong angka itu naik ke 80 hingga 85 persen.
Selain gas pipa, Bahlil menyebut Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair (LNG) dengan harga yang tetap mengikuti kontrak, yakni di bawah rata-rata US$20 per MMBTU, meski harga minyak mentah Indonesia (ICP) sedang naik. Ia menyatakan pemerintah tetap menghormati kontrak yang telah disepakati, namun berharap negara mitra juga menghargai hubungan kerja sama antarnegara, dan mengaitkan kebijakan prioritas pasokan dalam negeri ini dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Foto dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.