Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia bahwa pada 15 Oktober 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri dari Abdul Hakim selaku Komisaris Independen. Pengunduran diri ini belum langsung berlaku, karena baru efektif setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan berikutnya, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam laporan keterbukaan informasi tersebut, manajemen Elnusa menyatakan bahwa peristiwa ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Dokumen tidak mencantumkan alasan pengunduran diri Abdul Hakim, dan juga belum menyebut nama calon pengganti untuk mengisi kursi komisaris independen yang akan ditinggalkannya.

Surat resmi kepada OJK ditandatangani oleh Corporate Secretary Elnusa, sementara laporan keterbukaan informasi ke bursa dikirimkan oleh Sevy Liana selaku Manager Corporate Governance and BOD Support. Hingga laporan ini diterbitkan, Elnusa belum mengumumkan jadwal RUPS yang akan membahas persetujuan pengunduran diri tersebut.