Elnusa Tbk (ELSA) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 9 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Udaya, Graha Elnusa lantai 1, Jalan TB Simatupang Kav 1B, Jakarta Selatan. Satu-satunya agenda rapat adalah persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, yang mencakup jajaran direksi dan dewan komisaris. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Rapat ini digelar atas permintaan PT Pertamina Hulu Energi selaku pemegang saham pengendali yang menguasai 51,103 persen saham Elnusa. Permintaan itu disampaikan lewat surat Direktur Utama Pertamina Hulu Energi tertanggal 22 Juli 2026 perihal perubahan kepengurusan Elnusa. Elnusa menyebut agenda ini mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar perseroan, yang menyatakan anggota direksi dan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Dokumen pemanggilan tidak mencantumkan nama-nama yang diusulkan diganti atau diangkat.
Rapat sah dan berhak mengambil keputusan mengikat jika dihadiri pemegang saham yang mewakili lebih dari separuh total saham dengan hak suara. Keputusan diambil lewat musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai, disetujui oleh lebih dari separuh saham yang hadir dalam rapat. Pemegang saham dapat hadir secara fisik atau elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI, dengan batas deklarasi kehadiran satu hari kerja sebelum rapat pukul 12.00 WIB. Surat pemanggilan ditandatangani Direktur Utama Elnusa, Litta Indriya Ariesca, dan telah disampaikan ke OJK, Bursa Efek Indonesia, serta KSEI pada 18 Agustus 2026.
