PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa pada 25 September 2026, tiga perjanjian utang piutang antara anak-anak usahanya telah berlaku efektif. Perjanjian tersebut melibatkan PT Pani Industri Nusantara (PIN) sebagai satu pihak, yang masing-masing membuat perjanjian utang piutang dengan Perseroan sendiri, dengan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), dan dengan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). GSM dan PETS sama-sama berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo, wilayah yang sama dengan lokasi proyek tambang emas Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary Adi Adriansyah Sjoekri, Perseroan menjelaskan bahwa masing-masing transaksi tergolong transaksi material sekaligus transaksi afiliasi. Nilai tiap transaksi tidak melebihi 50 persen dari nilai ekuitas Perseroan, sehingga sesuai Peraturan OJK No. 17/2020, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan juga tidak wajib menggunakan jasa penilai independen karena transaksi dilakukan antar perusahaan yang sahamnya dimiliki Perseroan sedikitnya 99 persen, sehingga dianggap berada dalam satu kelompok kendali yang sama.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa Perseroan awalnya berdiri dengan nama PT Pani Bersama Jaya sejak 20 November 2015, sebelum berganti nama dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sekaligus mencatatkan Hong Kong Depositary Receipts di Bursa Efek Hong Kong. Sesuai Pasal 6 ayat 3 huruf a POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi ini paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi, dan kewajiban itu dipenuhi lewat pengumuman pada 29 September 2026. Rincian nilai transaksi, suku bunga, dan jangka waktu pinjaman dalam masing-masing perjanjian tidak dicantumkan dalam ringkasan yang dipublikasikan Perseroan.