PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-13696/BEI.PP1/11-2026 tanggal 2 November 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek perusahaan. Tanggapan resmi bernomor 374/EMP.DIR/1070/11-26/E itu disampaikan pada 4 November 2026, ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama Edoardus Ardianto dan Direktur Riri Hosniari Harahap yang juga menjabat Corporate Secretary.

Dalam suratnya, direksi ENRG menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa mempengaruhi nilai saham maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E, kecuali yang sudah pernah diumumkan sebelumnya. Perusahaan juga menegaskan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang dapat mempengaruhi nilai sahamnya, dan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama, ENRG menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari PT Shima Global Kapital dan PT Bakrie Kalila Investment, kedua pemegang saham tersebut saat ini tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perusahaan. ENRG menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan ke bursa apabila di kemudian hari muncul informasi atau fakta material baru yang belum diungkapkan ke publik.