PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) memanggil pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 19 November 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero, Jalan Padjajaran No 27, Bogor. Rapat ini membawa dua agenda, yakni persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, dan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi 2025.

Yang berhak hadir atau memberi suara adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 27 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Rapat digelar secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI dengan opsi kehadiran fisik di lokasi. Pemegang saham warkat yang sahamnya belum masuk penitipan kolektif KSEI harus memberi kuasa konvensional ke pihak independen yang ditunjuk Perseroan, dengan surat kuasa asli wajib diterima Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra, paling lambat Rabu, 18 November 2026 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham tanpa warkat bisa memberi kuasa elektronik (e-Proxy) lewat eASY.KSEI dengan tenggat yang sama.

Dua agenda ini punya syarat sah yang berbeda. Agenda pertama soal perubahan Dewan Komisaris sah jika dihadiri pemegang saham yang mewakili lebih dari separuh total saham berhak suara, dan diputuskan dengan suara setuju lebih dari separuh suara yang sah. Agenda kedua soal perubahan anggaran dasar butuh syarat lebih berat, yakni kehadiran sedikitnya dua pertiga total saham berhak suara, dan disetujui jika suara setuju mencapai lebih dari dua pertiga suara yang sah dalam rapat.