PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) bersama tiga perusahaan terafiliasi, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), menandatangani Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada 28 Oktober 2026. Perubahan ini memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman senilai total Rp2 triliun sampai dengan 31 Oktober 2027. Nilai transaksi ini setara 78 persen dari ekuitas IBST berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, sehingga masuk kategori transaksi material.

Dalam perjanjian ini, Protelindo dan Iforte memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit tersebut. Rantai kepemilikan yang tercatat dalam dokumen menunjukkan Iforte memegang 99,99 persen saham IBST, sementara Protelindo memegang 99,99 persen saham Iforte dan memiliki 99,93 persen saham SUPR secara langsung maupun tidak langsung. Bank CIMB Niaga sendiri dinyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan keempat peminjam.

Perseroan menyebutkan perpanjangan ini bertujuan memberi fleksibilitas sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha para peminjam. Transaksi ini dikecualikan dari kewajiban persetujuan RUPS dan penggunaan penilai independen berdasarkan Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17, karena tergolong pinjaman yang diterima langsung dari bank. Meski tergolong transaksi afiliasi menurut POJK 42, manajemen dan Dewan Komisaris menyatakan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak berdampak negatif material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.