PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan bahwa pada 28 Oktober 2026, PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemberi pinjaman menandatangani Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit tertanggal 9 Desember 2024 bersama empat anak usaha TOWR sebagai peminjam, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Perubahan ini terkait perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp2 triliun, yang jatuh temponya kini diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2027.

Dalam perjanjian tersebut, Protelindo dan Iforte memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, yakni komitmen untuk menanggung seluruh kewajiban pembayaran dalam perjanjian kredit itu apabila peminjam gagal membayar. Jaminan ini berlaku untuk seluruh nilai fasilitas Rp2 triliun yang dipakai bersama oleh keempat anak usaha tersebut.

TOWR mengklasifikasikan transaksi ini sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, karena melibatkan perusahaan yang sahamnya dimiliki minimal 99 persen oleh TOWR, pinjaman langsung dari bank, serta pemberian jaminan ke bank atas pinjaman tersebut. Perusahaan menegaskan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material menurut POJK 17/2020, serta tidak membawa dampak negatif material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.