PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengirim surat tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Agustus 2026, menyusul permintaan penjelasan dari bursa bernomor S-10474/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat bursa itu meminta Garuda menjelaskan volatilitas transaksi efeknya, sebuah prosedur standar yang dijalankan BEI ketika harga atau volume perdagangan suatu saham bergerak tidak wajar, untuk memastikan tidak ada informasi penting yang beredar di pasar sebelum diumumkan resmi ke publik.

Dalam tanggapan yang ditandatangani Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, perusahaan menegaskan bahwa sampai dengan tanggal surat tersebut tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang memenuhi kriteria wajib diungkap berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. Artinya, menurut pengakuan perusahaan, tidak ada kejadian penting seperti transaksi besar, perubahan bisnis, atau rencana korporasi yang berpotensi memengaruhi nilai saham maupun keputusan investor, namun belum disampaikan ke publik.

Surat balasan Garuda juga mencakup permintaan penjelasan bursa terkait empat hal lain yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E dan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, yaitu potensi informasi yang memengaruhi harga saham, aktivitas pemegang saham tertentu termasuk laporan kepemilikan atau penjaminan saham, rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan, serta kejadian material lain yang belum diungkap. Bagian jawaban rinci untuk keempat poin tersebut ditandai sebagai lampiran dalam dokumen, namun pola jawaban pada poin pertama menunjukkan sikap perusahaan yang konsisten menyatakan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi di pasar modal.