Garuda Indonesia (Persero) Tbk memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB. Rapat digelar secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, menindaklanjuti surat pemberitahuan sebelumnya bernomor GARUDA/JKTDS/SPE-20012/2026 tanggal 1 September 2026. Agenda tunggal rapat adalah perubahan pengurus perseroan, mengacu pada Pasal 11 ayat 6 dan ayat 24 huruf d Anggaran Dasar Perseroan yang mewajibkan perubahan susunan direksi atau komisaris diputuskan melalui RUPS. Dokumen tidak merinci nama pengurus yang akan diganti maupun calon penggantinya.

Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 15 September 2026 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saham di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah, sehingga pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Batas waktu bagi pemegang saham untuk menyampaikan deklarasi kehadiran elektronik, kuasa elektronik (e-proxy), atau suara elektronik adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada satu hari kerja sebelum RUPS, yakni 7 Oktober 2026. Pemegang saham yang terlambat atau gagal melakukan registrasi elektronik tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

Surat pemanggilan ditandatangani oleh Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia, tertanggal 16 September 2026. Bahan-bahan RUPS dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi perusahaan maupun sistem eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini hingga hari pelaksanaan rapat.