Garuda Indonesia menanggapi surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia Nomor S-10741/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 13 Agustus 2026, yang menindaklanjuti keterbukaan informasi perusahaan pada 12 Agustus 2026 soal pemberhentian sementara Direktur Niaga. Dalam surat balasan tertanggal 18 Agustus 2026, Corporate Secretary & TJSL Group Head Andreas Tumpal H. Hutapea menjelaskan bahwa pemberhentian itu merujuk pada Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, yang memuat usulan penataan ulang susunan Direksi Perseroan. Garuda menegaskan tidak ada informasi, peristiwa, atau kondisi material lain di balik keputusan tersebut, termasuk tidak ada indikasi pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Soal aturan mainnya, Garuda menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 24 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, anggota direksi yang diberhentikan sementara langsung kehilangan wewenang mengurus dan mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perusahaan wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, untuk memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan itu. Jika RUPS menguatkan keputusan tersebut, status pejabat yang bersangkutan otomatis berubah menjadi pemberhentian tetap.

Untuk fungsi Direktur Niaga sehari-hari, Garuda belum menunjuk pengganti definitif dan menyebut masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris. Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar, Dewan Komisaris berwenang menunjuk salah satu anggota direksi lain untuk menjalankan fungsi jabatan yang lowong dengan kewenangan setara, dan penetapan pelaksana tugas itu akan mengikuti ketentuan internal perusahaan. Garuda juga menyebut pejabat yang diberhentikan sementara tetap mendukung agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku, dan memastikan seluruh kegiatan operasional serta pelayanan tetap berjalan normal.