Kementerian Perdagangan menaikkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas untuk periode 15 sampai 31 Agustus 2026, naik 0,65 persen dibanding penetapan awal bulan. Kenaikan ini penting karena HPE menjadi dasar penghitungan bea keluar ekspor emas, sehingga langsung memengaruhi biaya yang ditanggung perusahaan tambang saat mengirim emas ke luar negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HPE emas naik dari 130.921,50 dolar AS per kilogram menjadi 131.777,67 dolar AS per kilogram. Sementara itu, HR emas naik dari 4.072,12 dolar AS menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang harga patokan ekspor dan harga referensi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Menurut Tommy, kenaikan ini terjadi karena bank sentral di berbagai negara menurunkan suku bunga acuan, sehingga imbal hasil dari instrumen seperti deposito menjadi kurang menarik. Investor pun mengalihkan dananya ke emas sebagai aset lindung nilai, dan peralihan ini mendorong naiknya permintaan emas di pasar global. Permintaan yang meningkat sementara pasokan relatif terbatas kemudian mengerek harga emas dunia.

Tommy menambahkan ada faktor pendukung lain, yaitu melemahnya nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta turunnya imbal hasil obligasi internasional. Kedua kondisi itu ikut memperkuat dorongan kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua Agustus 2026.